Muwatha Imam Malik
Muwatha Imam Malik No. 88
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ
مِنْ قُبْلَةِ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ الْوُضُوءُ
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] bahwa dia berkata; "Wajib berwudlu bagi seorang laki-laki yang mencium istrinya."